Pasal 4
BAB 2 — PENGATURAN PERJALANAN KERETA API DAN PENGENDALIAN PERJALANAN KERETA API
(1) Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, harus memiliki sertifikat keahlian dan tanda pengenal sesuai dengan bidangnya. (2) Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan oleh : a. Direktur Jenderal; atau b. badan hukum atau lembaga yang mendapat akreditasi dari Menteri. (3) Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), diperoleh setelah lulus pendidikan dan pelatihan serta lulus uji kecakapan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian. (4) Tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kartu identitas dalam bentuk smart card yang diberikan kepada seseorang yang telah memperoleh
sertifikat keahlian sebagai Tenaga Perawatan Prasarana Perkeretaapian. (5) Sertifikat Kecakapan Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku selama 4 (empat) tahun.
