Pasal 2
BAB 2 — PENGATURAN PERJALANAN KERETA API DAN PENGENDALIAN PERJALANAN KERETA API
(1) Pengaturan perjalanan kereta api dan pengendalian perjalanan kereta api dibedakan berdasarkan sistem yang digunakan yang terdiri atas: a. sistem pengoperasian prasarana perkeretaapian secara manual; b. sistem pengoperasian prasarana perkeretaapian secara otomatis. (2) Pengaturan perjalanan Kereta Api dan pengendalian perjalanan Kereta Api dengan sistim pengoperasian prasarana perkeretaapian secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sepenuhnya diatur dan atau dikendalikan secara manual oleh pengatur
perjalanan kereta api dan/atau pengendali perjalanan Kereta Api. (3) Pengaturan perjalanan Kereta Api dan pengendalian Perjalanan Kereta Api dengan sistem pengoperasian prasarana perkeretaapian secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sepenuhnya diatur oleh peralatan pengamanan pengendali otomatis yang dikendalikan dan/atau diawasi oleh petugas pengendali operasi Kereta Api terpusat.
