Peraturan Menteri Nomor pm5 Tahun 2016 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI
regulation_id: "PERMEN_pm5_2016" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor pm5 Tahun 2016 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI" year: "2016" number: "pm5" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-pm5-2016" frbr_uri: "/akn/id/act/permenhub/2016/pm5" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenhub-no-pm5-tahun-2016" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor pm5 Tahun 2016 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTARPROVINSI
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-pm5-2016
Pasal I
Mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1095) sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
