PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN BIDANG TEKNIS...
Pasal 9
BAB 3 — PENILAIAN UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN BIDANG TEKNIS DAN OPERASIONAL
Analisis pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan oleh Tim Penguji dengan prosedur sebagai berikut: a. analisis atas informasi yang dimiliki Direktorat Jenderal Perhubungan Udara; b. konfirmasi kepada pihak lain, bila dianggap perlu; c. perumusan hasil analisis informasi; dan d. penyusunan rencana pengujian uji kelayakan dan kepatutan.
