PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN BIDANG TEKNIS...
Pasal 15
BAB 3 — PENILAIAN UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN BIDANG TEKNIS DAN OPERASIONAL
Calon Direksi atau Dewan Pengawas dinyatakan menolak untuk dilakukan penilaian uji kelayakan dan kepatutan apabila: a. tidak menyampaikan dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); atau b. tidak hadir pada jadwal yang ditentukan setelah 2 (dua) kali dijadwalkan oleh Tim Penguji.
