PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm49 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN...
Pasal 4
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Poltekpel Sumbar terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Satuan Pengawasan Intern; e. Satuan Penjaminan Mutu; f. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; g. Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama; h. Program Studi; i. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat; j. Pusat Pembangunan Karakter; k. Unit Penunjang; dan l. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan organisasi Poltekpel Sumbar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
