Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas: a. Program Studi Studi Nautika Program Diploma Tiga; b. Program Studi Teknologi Nautika Program Diploma
Tiga; dan c. Program Studi Transportasi Laut Program Sarjana
Terapan. (2) Dalam hal terjadi pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diselenggarakan setelah mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. (3) Dalam hal pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdampak pada perubahan organisasi dan tata kerja, dilakukan perubahan Peraturan Menteri Perhubungan ini
dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
