PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm49 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN...
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program; b. pengelolaan keuangan; c. penyusunan rencana strategis (RENSTRA); d. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana, dan ketatausahaan; e. pengelolaan kerumahtanggaan, barang milik negara, investasi dan aset;
f. pelaksanaan perawatan dan perbaikan barang milik negara; g. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama hubungan masyarakat, komunikasi publik, dan protokol; h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan i. pelaksanaan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lingkungan
