PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
Pasal 7
BAB 2 — JENIS DAN FUNGSI ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan lampu tiga warna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tersusun secara: a. vertikal berurutan dari atas ke bawah berupa lampu berwarna merah,
kuning, dan hijau; atau b. horizontal berurutan dari sudut pandang Pengguna Jalan dari kanan ke kiri berupa lampu berwarna merah, kuning, dan hijau.
