PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
Pasal 38
BAB 4 — PENYELENGGARAAN ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
Pembangunan dan/atau pemasangan bangunan, utilitas, media informasi, iklan, pepohonan, atau benda-benda lain dilarang menghalangi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
