Pasal 35
BAB 4 — PENYELENGGARAAN ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
(1) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan lampu tiga warna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 memiliki tinggi penempatan armatur paling rendah 300 (tiga ratus) sentimeter diukur dari permukaan jalan tertinggi sampai dengan sisi armatur bagian bawah. (2) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan lampu dua warna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 memiliki tinggi penempatan armatur paling rendah 175 (seratus tujuh puluh lima) sentimeter dan paling tinggi 265 (dua ratus enam puluh lima) sentimeter diukur dari permukaan jalan tertinggi sampai dengan sisi armatur bagian bawah. (3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan lampu satu warna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 memiliki tinggi penempatan armatur paling rendah 300 (tiga ratus) sentimeter diukur dari permukaan jalan tertinggi sampai dengan sisi armatur bagian bawah. (4) Dalam hal armatur ditempatkan di atas ruang manfaat jalan, ketinggian armatur paling rendah 500 (lima ratus) sentimeter diukur dari permukaan ruang manfaat jalan tertinggi sampai dengan sisi armatur bagian bawah. (5) Posisi armatur diputar ke kanan atau ke kiri paling banyak 5 (lima) derajat menghadap permukaan jalan dari posisi tegak lurus sumbu jalan sesuai dengan arah lalu lintas.
