PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
Pasal 33
BAB 4 — PENYELENGGARAAN ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
(1) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan lampu dua warna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b ditempatkan pada tempat penyeberangan Pejalan Kaki dan pesepeda di sisi sebelah kiri jalur lalu lintas Kendaraan dan menghadap arah lalu lintas Pejalan Kaki dan pesepeda. (2) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan lampu dua warna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan tombol untuk menyeberang. (3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan lampu dua warna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 60 (enam puluh) sentimeter diukur dari bagian terluar armatur ke tepi paling luar bahu jalan.
