PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
Pasal 31
BAB 4 — PENYELENGGARAAN ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
(1) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan lampu tiga warna yang dipasang pada persimpangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a ditempatkan di sebelah kiri jalur lalu lintas Kendaraan dan menghadap arah lalu lintas Kendaraan. (2) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan lampu tiga warna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah pada sisi kanan. (3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dengan lampu tiga warna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 60 (enam puluh) sentimeter diukur dari bagian terluar armatur ke tepi paling luar bahu jalan.
