PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
Pasal 29
BAB 4 — PENYELENGGARAAN ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
(1) Penempatan dan pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a harus memperhatikan: a. desain geometrik jalan; b. kondisi tata guna lahan; c. jaringan lalu lintas dan angkutan jalan; d. situasi arus lalu lintas; e. kelengkapan bagian konstruksi jalan; f. kondisi struktur tanah; dan g. konstruksi yang tidak berkaitan dengan Pengguna Jalan. (2) Penempatan dan pemasangan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus pada ruang manfaat jalan. (3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipasang bersamaan dengan rambu lalu lintas dan marka jalan.
