PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
Pasal 27
BAB 4 — PENYELENGGARAAN ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
Penyelenggaraan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas meliputi kegiatan: a. penempatan dan pemasangan; b. pemeliharaan; dan c. penghapusan.
