PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
Pasal 24
BAB 3 — SPESIFIKASI TEKNIS ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
Perangkat kendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d berupa: a. komponen elektronika aktif dan pasif; b. papan sirkuit tercetak (PCB) dan elektronika penuh; dan c. rangka yang mempunyai ketahanan suhu 5 (lima) sampai dengan 70 (tujuh puluh) derajat celcius dengan kelembapan nisbi maksimum 95 (sembilan puluh lima) per seratus.
