PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
Pasal 21
BAB 3 — SPESIFIKASI TEKNIS ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
(1) Armatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b wajib dipasang logo perhubungan berupa stiker di bagian samping kanan atau kiri sebelah bawah. (2) Stiker logo perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan.
