PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
Pasal 19
BAB 3 — SPESIFIKASI TEKNIS ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
Komponen utama Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas: a. Luminer; b. tiang penyangga; c. bangunan konstruksi pondasi; d. perangkat kendali; dan e. kabel instalasi.
