PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
Pasal 17
BAB 2 — JENIS DAN FUNGSI ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
Pengaturan waktu siklus Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan mempertimbangkan aspek: a. makroskopis, meliputi:
volume lalu lintas yang menuju kaki simpang;
volume lalu lintas yang meninggalkan kaki simpang;
kapasitas pendekat masing-masing kaki simpang bagi lalu lintas yang mendekati kaki simpang dan yang menjauhi kaki simpang;
komposisi lalu lintas kendaraan dan Pejalan Kaki;
variasi lalu lintas periodik dan insidentil;
distribusi arah pergerakan lalu lintas;
tundaaan dan antrian;
kecepatan; dan
pengaturan arus lalu lintas. b. mikroskopis, meliputi:
tundaan lalu lintas;
konflik lalu lintas; dan
percepatan lalu lintas.
