PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm49 Tahun 2014 tentang ALAT PEMBERI ISYARAT LALU LINTAS
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.
- Luminer adalah seperangkat peralatan yang merupakan bagian dari Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan berfungsi untuk menghasilkan, mengatur, dan mendistribusikan pencahayaan.
- Tiang penyangga adalah pipa berbahan logam atau bahan lainnya yang digunakan untuk menambatkan Luminer.
- Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
- Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
- Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
