Pasal 7
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, pelatihan serta pemanfaatan sarana dan prasarana. (2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, kepegawaian, dan umum, kesehatan serta pengembangan usaha dan kerja sama. (3) Wakil Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi
ketarunaan dan alumni, pembangunan karakter, serta kesejahteraan taruna.
