PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENERBANGAN MAKASSAR
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang
mempunyai tugas melakukan penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Poltek Penerbangan Makassar. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Poltek Penerbangan Makassar.
