PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENERBANGAN MAKASSAR
Pasal 44
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Selain menyelenggarakan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Poltek Penerbangan Makassar juga menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di
bidang transportasi yang selanjutnya disebut diklat transportasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan uraian penyelenggaraan diklat transportasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai statuta Poltek Penerbangan Makassar.
