PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENERBANGAN MAKASSAR
Pasal 36
BAB 3 — TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Poltek Penerbangan Makassar dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam lingkungan Poltek Penerbangan Makassar maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
