PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENERBANGAN MAKASSAR
Pasal 33
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Poltek Penerbangan Makassar harus menyusun peta bisnis proses dan Standar Operasional Prosedur yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit kerja organisasi di lingkungan Poltek Penerbangan Makassar.
