PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENERBANGAN MAKASSAR
Pasal 30
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh: a. Kepala Subbagian Umum dan Kerja Sama bagi:
- Unit Asrama;
- Unit Kesehatan; dan 3) Unit Pengembangan Usaha; dan b. Kepala Subbagian Administrasi Akademik bagi:
- Unit Perpustakaan;
- Unit Bahasa;
- Unit Teknik Informatika;
- Unit Laboratorium;
- Unit Pelatihan; dan 6) Unit Sertifikasi.
