Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas: a. Manajemen Lalu Lintas Udara Program Diploma Tiga; b. Teknologi Bandar Udara Program Diploma Tiga; c. Teknologi Navigasi Udara Program Diploma Tiga; dan d. Teknologi Pemeliharaan Pesawat Udara Program Diploma Tiga. (2) Dalam hal terjadi pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Pasal 25 tetap diselenggarakan setelah mendapat izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. (3) Dalam hal pembukaan, perubahan, dan penutupan program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdampak pada perubahan organisasi dan tata kerja, dilakukan perubahan Peraturan Menteri Perhubungan ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
