Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program; b. pengelolaan keuangan; c. penyusunan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis dan anggaran; d. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, tata laksana, dan ketatausahaan; e. pengelolaan kerumahtanggaan, barang milik negara, investasi, dan aset; f. pelaksanaan perawatan dan perbaikan barang milik negara pendidikan; g. pelaksanaan pengadaan barang dan jasa; h. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama hubungan masyarakat, komunikasi publik, dan protokol; i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan j. pelaksanaan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lingkungan
