PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PENERBANGAN MAKASSAR
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan dan pendokumentasian administrasi akademik; b. pengelolaan administrasi serta pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan; c. perencanaan dan pengembangan program akademik; d. pengelolaan data dan evaluasi akademik; e. pelaksanaan administrasi penerimaan taruna; f. pengelolaan pelayanan kesejahteraan taruna; g. pengelolaan beasiswa dan bantuan pendidikan taruna; h. perencanaan dan pelaksanaan administrasi praktek kerja taruna; dan i. pengelolaan administrasi alumni.
