Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Providers)
regulation_id: "PERMEN_pm48_2017" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Providers)" year: "2017" number: "pm48" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-pm48-2017" frbr_uri: "/akn/id/act/permenhub/2017/pm48" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenhub-no-pm48-tahun-2017" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Providers)
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-pm48-2017
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Provider) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan: a. Nomor PM 29 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Provider) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 513); b. Nomor PM 38 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2011 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 171 (Civil Aviation Safety Regulation Part 171) tentang Penyelenggara Pelayanan Telekomunikasi Penerbangan (Aeronautical Telecommunication Service Providers) (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1315); diubah sebagai berikut:
- Lampiran pada Sub Bagian 171.013 huruf a angka 1) tentang Persyaratan Kinerja Fasilitas Telekomunikasi Penerbangan berbasis di Darat diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pelayanan Keterse diaan (Availab ility) MTBF Akurasi Integrity (Integritas) Continuitas (changeover dan standby power) Pelayanan aeronautika siaran (Aeronautica l broadcast service) >0.99 >1000 jam Tidak diatur Tidak ada 15 detik
Radar Data Display untuk ATC >0.999 >1000 jam TBA Tidak ditentukan Immediate Pelayanan aeronautika Tetap >0.99 >1000 jam Tidak diatur Tidak ditentukan Immediate A-SMGCS >0.99 >1000 jam ICAO doc 9830 Chapter 3.6.1 ICAO doc 9830 Chapter 3.6.2 Immediate RADAR >0.99 >1000 jam ICAO doc 9684 Chapter 2.2 8071 Vol.III Chapter 3.3 & tabel 3-1 ICAO doc 9684 Chapter 3.6.2 Immediate ILS >0.999 >1000 jam ICAO Annex 10 Vol 1 Ch 3 bagian 3.1 ICAO Annex 10 Vol 1 Tabel C2 lampiran C Immediate DME >0.99 >1000 jam ICAO Annex 10 Vol 1 Ch 3 bagian 3.5.3.13 Tidak ditentukan Immediate VOR >0.99 >1000 jam Tidak ditentukan Tidak ditentukan Immediate NDB >0.99 >1000 jam Tidak diatur ICAO Annex 10 Vol 1 Ch3 section 3.4.8.1 Immediate
- Lampiran pada Sub Bagian 171.013 ditambahkan 1 (satu) angka yaitu angka 5), sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Persyaratan Kinerja Fasilitas Pelayanan Komunikasi Bergerak Tipe Pelayanan
Availability
MTBF Integrity -Time interval to alert of failure Continuity
Recovery Time Area Control Services 0.99999 >10000 jam 2 Detik Immediate 2 Jam Approach Control Services 0.99999 >10000 jam 2 Detik Immediate 2 Jam Aerodrome Control Services 0.99999 >10000 jam 2 Detik Immediate 2 Jam Flight Information Services 0.99999 >10000 jam 10 Menit Immediate 6 Jam Alerting Services 0.99999 >10000 jam 10 Menit Immediate 6 Jam
- Lampiran di antara Sub Bagian 171.013 dan Sub Bagian 171.015 disisipkan 2 (dua) Sub Bagian yakni Sub Bagian 171.014 huruf a dan Sub Bagian 171.014 huruf b, yang berbunyi sebagai berikut: 171.014a. Dalam rangka perkembangan teknologi telekomunikasi yang berbasis internet dibutuhkan penggunaan internet publik untuk aplikasi aeronautika pada pelayanan navigasi penerbangan. Ketentuan lebih lanjut penggunaan internet publik untuk aplikasi aeronautika pada pelayanan navigasi penerbangan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal.
171.014b. Pelayanan telekomunikasi penerbangan menggunakan pengalokasian spektrum frekuensi radio penerbangan dengan memperhatikan perkembangan teknologi nasional dan internasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara dan Prosedur Penggunaan Frekuensi Radio untuk Kegiatan Penerbangan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal.
- Lampiran pada Sub Bagian 171.015 tentang Fasilitas Telekomunikasi Penerbangan diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : 171.015 Fasilitas Telekomunikasi Penerbangan Kelompok fasilitas telekomunikasi penerbangan diklasifikasikan menurut kerumitan sistemnya terdiri atas : a. Komunikasi Penerbangan:
- Kategori A a) Very High Frequency Air Ground Communication (AFIS, ADC, APP, ACC dan ER); b) Voice Switching Communication System; c) Controller Pilot Data Link Communication; d) Automatic Message Switching Centre; e) Very High Frequency Digital Link; f) Aeronautical Telecommunication Network System; g) Automatic Message Handling System; h) ATS Interfacility Data Communication; i) Integrated Remote Control and Monitoring System.
- Kategori B a) Automatic Terminal Information System;
b) High Frequency Air Ground Communication (RDARA/MWARA); c) Very Small Apperture Terminal; d) Radio Link; e) Recorder. 3. Kategori C a)High Frequency – Single Side Band; b) Teleprinter; c) Direct Speech. b. Kelompok alat bantu navigasi penerbangan, meliputi :
- Kategori A a) Very High Frequency Omnidirectional Range; b) Distance Measuring Equipment; c) Instrument Landing System; d) Microwave Landing System; e) Global Navigation Satelite System (GNSS); f) Ground Based Augmentation System; g) Satelite Based Augmentation System; h) Aircraft Based Augmentation System.
- Kategori B (reserved)
- Kategori C Non Directional Beacon/Locator c. Kelompok fasilitas pengamatan penerbangan, meliputi :
- Kategori A a) Primary Surveillance Radar; b) Secondary Surveillance Radar; c) Monopulse Secondary Surveillance Radar; d) Multilateration System; e) Automatic Dependent Surveillance Broadcast (ADSB);
f) Automatic Dependent Surveillance Contract (ADSC); g) Surface Movement Radar (SMR); h) Precision Approach Radar System; i) ATC Automation (RDPS, FDPS); j) Advance Surface Movement Guidance & Control System (ASMGCS); k) AIS (Aeronautical Information Service)/AIM (Aeronautical Information Management) Automation. 2. Kategori B (reserved) 3. Kategori C (reserved) d. Penunjang Fasilitas Penerbangan:
- CBT dan ATC Simulator;
- Fasilitas pendukung pelayanan lalu lintas udara berdasarkan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 (CASR 172).
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2017
MENTERI PERHUBUNGAN
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
