PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN,...
Pasal 9
BAB 2 — TATA CARA PEMUATAN DAN PENYUSUNAN BARANG
Pemuatan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dapat dilakukan di: a. stasiun kereta api; atau b. tempat lain di luar stasiun kereta api yang diperuntukkan untuk bongkar dan muat barang yang disetujui oleh Direktur Jenderal.
