PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm48 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMUATAN, PENYUSUNAN, PENGANGKUTAN,...
Pasal 27
BAB 2 — TATA CARA PEMUATAN DAN PENYUSUNAN BARANG
(1) Penyusunan gerbong muatan barang khusus yang karena sifat dan karakteristiknya dilarang dicampur dengan kereta penumpang dalam rangkaian kereta api penumpang.
(2) Penyusunan gerbong muatan barang khusus yang karena sifat dan karakteristiknya tidak memungkinkan dicampur dengan gerbong barang umum, dilarang dicampur dengan gerbong rangkaian barang umum.
