PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm47 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMUM UNTUK ANGKUTAN ORANG...
Pasal 6
- Penyelenggara sarana dan penyelenggara prasarana perkeretaapian wajib melaksanakan simulasi evakuasi keadaan darurat pada stasiun besar.
- Simulasi evakuasi keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan minimal sekali dalam 1 (satu) tahun.
