Pasal 25
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan terhadap pemanfaatan dan teknis
pelaksanaan kegiatan yang didanai dari DAK Fisik perhubungan. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kesesuaian pelaksanaan RK dengan penggunaan DAK Fisik perhubungan; b. kesesuaian antara pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan; dan c. pencapaian sasaran, dampak, dan manfaat kegiatan yang dilaksanakan. (3) Dalam pelaksanaan kegiatan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal bersama unit kerja terkait di lingkungan Kementerian dapat melakukan uji petik. (4) Biaya pemantauan dan evaluasi atau uji petik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
