Pasal 17
BAB 5 — TATA CARA PELAPORAN
(1) Gubernur atau bupati/wali kota harus menyampaikan laporan triwulan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan DAK Fisik perhubungan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan Menteri dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. (3) Penyampaian laporan triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah triwulan yang bersangkutan berakhir. (4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
