Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA PEMBERIAN DAK FISIK PERHUBUNGAN
(1) Dalam hal DAK Fisik perhubungan yang telah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, SKPD provinsi atau kabupaten/kota terlebih dahulu melakukan peninjauan lapangan terhadap pelaksanaan kegiatan DAK Fisik perhubungan untuk mendapatkan hasil yang efektif. (2) Peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan instansi teknis di bidangnya dan Balai. (3) Berdasarkan hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun laporan yang paling sedikit memuat: a. kondisi transportasi eksisting; b. jumlah dan jenis kebutuhan sarana dan prasarana; c. peta koordinat dan gambar lokasi kegiatan;dan d. alokasi anggaran yang diperlukan. (4) Laporan hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada kepala daerah dan ditembuskan kepada kepala Balai.
