Pasal 16
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI PPID
(1) Petugas Informasi merupakan pegawai yang berada pada unit kerja yang bertanggung jawab di bidang kehumasan dan/atau umum. (2) Petugas Informasi mempunyai tugas: a. menyiapkan formulir aplikasi permohonan Informasi; b. menerima aplikasi permohonan Informasi; c. melakukan verifikasi data pemohon; d. melakukan verifikasi Informasi yang diminta (Informasi yang terbuka atau dikecualikan); e. registrasi pencatatan permintaan Informasi dalam buku besar setelah selesai verifikasi; f. memproses lanjut Informasi ke Pejabat Pengelola dan Informasi dan Dokumentasi; g. melakukan pencatatan penomoran surat Informasi yang disampaikan kepada pemohon; h. mendokumentasikan dan menyiapkan evaluasi pelaporan layanan Informasi setiap bulan dan setiap akhir tahun; dan i. apabila menerima permohonan Informasi yang dikecualikan, wajib meneruskan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
