PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm45 Tahun 2020 tentang KENDARAAN TERTENTU DENGAN MENGGUNAKAN PENGGERAK...
Pasal 2
(1) Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik terdiri atas: a. Skuter Listrik; b. Sepeda Listrik; c. Hoverboard; d. Sepeda Roda Satu (Unicycle); dan e. Otopet. (2) Kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki baterai dan motor penggerak yang menyatu dengan kuat pada saat dioperasikan.
