PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm45 Tahun 2018 tentang Persyaratan Teknis Peralatan Telekomunikasi...
Pasal 12
BAB 3 — PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal berwenang melaksanakan pengendalian atas penerapan persyaratan teknis Peralatan Telekomunikasi Perkeretaapian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pemberian arahan, bimbingan, supervisi, pelatihan, perizinan, sertifikasi, dan bantuan teknis.
(3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh unit di lingkungan Direktorat Jenderal sesuai dengan tugas dan tanggung jawab.
