PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm44 Tahun 2020 tentang PENGUJIAN TIPE FISIK KENDARAAN BERMOTOR DENGAN...
Pasal 27
BAB 6 — PENGUJIAN HAMBATAN ISOLASI
Pengujian hambatan isolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan pada: a. penerus daya listrik arus searah atau arus bolak-balik yang terpisah; b. penerus daya listrik gabungan arus searah dan arus bolak-balik; dan c. akumulator yang menggunakan sistem penyambung untuk pengisian.
