PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm44 Tahun 2020 tentang PENGUJIAN TIPE FISIK KENDARAAN BERMOTOR DENGAN...
Pasal 24
BAB 5 — PENGUJIAN TERHADAP PERLINDUNGAN KONTAK TIDAK LANGSUNG
Dalam hal Kendaraan Bermotor Listrik kategori L tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c, Kendaraan Bermotor Listrik kategori L harus memenuhi ketentuan: a. akumulator diisi dari sumber daya listrik eksternal dengan pengisian daya akumulator terpisah menggunakan struktur isolasi ganda atau isolasi diperkuat antara input dan output; atau b. pengisi daya on-board memiliki 1 (satu) struktur isolasi ganda atau isolasi diperkuat antara input dan bagian konduktif Kendaraan Bermotor.
