PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm44 Tahun 2020 tentang PENGUJIAN TIPE FISIK KENDARAAN BERMOTOR DENGAN...
Pasal 21
BAB 4 — PENGUJIAN TERHADAP PERLINDUNGAN KONTAK LANGSUNG
(1) Selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4), Konektor juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dilengkapi dengan pengunci jika terletak di bawah lantai kendaraan; b. dilengkapi dengan pengunci serta pengaman dan hanya dapat dilepas dengan menggunakan alat untuk memisahkan Konektor; atau c. memiliki tegangan komponen aktif:
- lebih kecil atau sama dengan 60 V DC (enam puluh Volt direct current); atau
- lebih kecil atau sama dengan 30 V AC (tiga puluh Volt alternate current) (rms), dalam 1 (satu) detik setelah Konektor dilepas. (2) Pemutusan koneksi arus pada Konektor yang dibuka, dibongkar, atau dilepaskan tanpa peralatan harus memenuhi tingkat pelindungan sesuai IPXXB.
