PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 8
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, merupakan unsur penyusun kebijakan Poltekpel Surabaya. (2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, memberikan pertimbangan non akademik dan fungsi lain. (3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola mengenai pelaksanaan Rencana Strategis, Rencana Bisnis Anggaran, dan ketentuan perundang-undangan. (4) Senat, Dewan Penyantun, dan Dewan Pengawas akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Statuta Poltekpel Surabaya.
