PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 44
BAB 3 — TATA KERJA
Wakil Direktur, Ketua Satuan, Ketua Senat, Kepala Subbagian, Kepala Urusan, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, Kepala Divisi, Kepala Subdivisi, Kepala Unit, dan Ketua Kelompok menyampaikan laporan kepada Direktur.
