PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pelayaran.
