PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm43 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 5
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melakukan penetapan kebijakan non akademik dan pengelolaan PPI Madiun. (2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan memimpin PPI Madiun.
