Pasal 29
BAB 6 — SANKSI
(1) Dalam hal mitra KSPBMN terlambat melakukan pembayaran atau melakukan pembayaran namun tidak sesuai dengan ketentuan atas kontribusi tetap dan/atau Pembagian Keuntungan KSPBMN pada waktu yang telah ditentukan sebagaimana perjanjian, mitra KSPBMN wajib membayar denda paling sedikit 3% (tiga persen) per bulan dari jumlah kewajiban yang masih harus dibayarkan oleh mitra KSPBMN. (2) Jangka waktu keterlambatan dihitung secara bulat dalam periode bulan. (3) Pembayaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penyetoran ke rekening kas umum negara. (4) Dalam hal BMN yang dimanfaatkan tidak dipelihara dengan baik seusai ketentuan pada perjanjian, mitra melakukan perbaikan sampai pada kondisi sesuai dengan yang diperjanjikan. (5) Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus segera dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelaporan dari APIP.
