Pasal 20
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMILIHAN DAN PENETAPAN MITRA KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Tender dilakukan melalui mekanisme prakualifikasi. (2) Tender dilakukan untuk mengalokasikan hak Pemanfaatan BMN kepada mitra KSPBMN yang tepat dalam rangka mewujudkan Pemanfaatan BMN yang efisien, efektif, dan optimal. (3) Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dalam hal terdapat paling sedikit 3 (tiga) peserta calon mitra KSPBMN yang memasukkan penawaran. (4) Hasil tender dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh panitia tender dan calon mitra KSPBMN selaku pemenang tender. (5) Dalam hal calon mitra KSPBMN yang memasukkan penawaran kurang dari 3 (tiga) peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tender dinyatakan gagal dan dilakukan tender ulang dengan melakukan pengumuman ulang di media massa nasional dan website Kementerian Perhubungan. (6) Dalam hal setelah pengumuman ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), terdapat paling sedikit 3 (tiga) peserta calon mitra KSPBMN dengan proses dilanjutkan sesuai mekanisme tender. (7) Dalam hal setelah pengumuman ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdapat 2 (dua) peserta calon mitra KSPBMN, tender ulang dinyatakan gagal dan proses selanjutnya dilakukan dengan mekanisme seleksi langsung. (8) Dalam hal setelah pengumuman ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdapat 1 (satu) peserta calon mitra KSPBMN, tender ulang dinyatakan gagal dan proses selanjutnya dilakukan dengan mekanisme
penunjukan langsung. (9) Hasil pelaksanaan tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat final dan mutlak.
