PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemanfaatan ...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang dalam pelaksanaan pemilihan mitra KSPBMN baik melalui pemilihan maupun seleksi atau penunjukan langsung serta bertujuan untuk terselenggaranya pemanfaatan BMN dalam bentuk KSP yang tertib, terarah, adil, dan akuntabel guna mewujudkan pengelolaan BMN yang efisien, efektif, dan optimal.
