Pasal 18
BAB 4 — TATA CARA PELAKSANAAN PEMILIHAN DAN PENETAPAN MITRA KERJA SAMA PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat informasi: a. nama dan alamat panitia tender; b. deskripsi BMN objek pemanfaatan; c. bentuk pemanfaatan; d. peruntukan pemanfaatan; e. jadwal dan lokasi pengambilan dokumen pemilihan; f. jadwal dan lokasi pemasukan dan pembukaan dokumen penawaran; g. uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan; h. perkiraan nilai investasi; dan i. syarat-syarat peserta tender. (2) Pengambilan dokumen pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b, dilakukan secara langsung kepada Panitia Tender dan/atau mengunduh dari website sesuai waktu dan tempat yang ditentukan dalam pengumuman.
(3) Panitia pemilihan membuat daftar peserta calon mitra KSPBMN yang melakukan pengambilan dokumen pemilihan. (4) Pemasukan dokumen penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan jangka waktu dan berdasarkan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam dokumen pemilihan. (5) Pembukaan dokumen penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d, dilakukan secara terbuka dihadapan peserta calon mitra KSPBMN pada waktu dan tempat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan. (6) Pembukaan dokumen penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh panitia tender dan 2 (dua) orang saksi dari peserta calon mitra KSPBMN yang hadir. (7) Panitia pemilihan melaksanakan penelitian kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e, terhadap peserta calon mitra KSPBMN yang telah mengajukan dokumen penawaran secara lengkap, benar, dan tepat waktu untuk memperoleh mitra KSPBMN yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan untuk mengikuti tender. (8) Hasil penelitian kualifikasi sebagaimana dimaksdu pada ayat (7), dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Panitia pemilihan. (9) Panitia pemilihan melakukan pemanggilan peserta calon mitra KSPBMN yang dinyatakan lulus kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f, untuk mengikuti pelaksanaan tender melalui surat tertulis dan/atau surat elektronik (e-mail).
